Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Dukung Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi Atambua

Poros NTT News
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, turut menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Hukham) Provinsi NTT .

Kupang,PRS – Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, turut menghadiri undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Hukham) Provinsi NTT dalam sebuah rapat yang bertujuan untuk meningkatkan kelembagaan Kantor Imigrasi Kelas II Atambua.

Rapat ini diadakan guna memperkuat fungsi keimigrasian di NTT, khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga pada hari Selasa,12 September 2023.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ibu Merciana Djone selaku Kakanwil Hukham Provinsi NTT, nara sumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kadiv HAM, perwakilan dari TNI dan Polri, Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, serta staf Kantor Imigrasi Atambua dan Kupang.

Salah satu urgensi yang dibahas dalam rapat adalah peningkatan kelas Kantor Imigrasi Atambua dari kelas II menjadi kelas I.

Peningkatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi, mengingat bahwa saat ini Kantor Imigrasi Atambua melayani tiga kabupaten, yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dengan total panjang garis perbatasan mencapai 230 kilometer.

Baca Juga :  Dukung Melkianus Ignasius Malo (Ecky), Bakal Calon DPRD Dapil V, Sumba Timur

Di wilayah ini, terdapat empat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu, yaitu PLBN Motaain, PLBN Motamasin, PLBN Wini, dan PLBN Napan, dengan empat pos imigrasi, yaitu Builalu, Haumeniana, Laktutus, dan Turiskain.

Oleh karena itu, peningkatan kelas Kantor Imigrasi menjadi kelas I menjadi sebuah langkah yang penting untuk mendukung pengelolaan perbatasan yang lebih efektif.

Selain itu, urgensi lainnya adalah potensi kerawanan yang timbul akibat banyaknya pelintas illegal, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan melintasi perbatasan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan.

Selain itu, penyalahgunaan izin tinggal WNA juga menjadi perhatian serius.