“Kita berupaya agar pekerjaan ini bisa selesai tepat waktu dengan kualitas tinggi dan bertahan dalam jangka waktu yang lama,” terang Direktur Michael.
Pemilik Toko Lima Satu di Lewoleba ini pun menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pekerjaan aspal jenis hotmix di sejumlah segmen, seperti di segmen II menuju segmen I dan dilanjutkan ke segmen III.
“Pekerjaan aspal jenis hotmix merupakan segmen terakhir dari desa Duawutun menuju desa Babokerong dan ini tentu sudah pada tahap final,” jelasnya.
Selama mengerjakan proyek infrastruktur jalan tersebut, pihaknya sudah bertekad untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah selaku mitranya.
“Kami menjaga kepercayaan pemerintah melalui dana PEN pemerintah provinsi dalam pekerjaan ini,” tandasnya.
Michael merincikan, proyek rehab rekon yang dikerjakan melalui dana PEN itu terbagi dalam beberapa bagian, diantaranya, segmen pertama dari jembatan Pelangi desa Bour, kecamatan Nubatukan, menuju jalur Pansel melewati beberapa desa di kecamatan Nagawutung sepanjang 1.400 km dengan lebar jalan 4.5 meter. Kemudian segmen kedua, dari ujung segmen pertama sampai batas desa Babokerong dan desa Baobolak. Sedangkan untuk segmen lima dikerjakan sepanjang 9,7 km dari desa Idalolong menuju dusun Lamanepa kecamatan Nagawutung.
“Dengan produk akhir yaitu pekerjaan timbunan material, sehingga total penanganan pekerjaan ruas jalan seluruhnya sepanjang 18.700 km,” tambahnya.
Selain pekerjaan aspal jenis hotmix, PT Belibis Raya Grup juga bakal mengerjakan rabat semen pada sayap kiri dan kanan dari lebar jalan 4.5 km tersebut.
Direktur PT Belibis Raya Group memastikan selalu melakukan pengawasan di setiap pekerjaan yang mereka lakukan.
Dia juga meminta semua masyarakat di Lembata mendukung pekerjaan yang sedang mereka lakukan sehingga bisa selesai tepat waktu dan cepat dirasakan manfaatnya oleh semua masyarakat demi mendorong pemulihan ekonomi di Lembata dan NTT pada umumnya.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.