Tujuannya adalah bagaimana kita mensosialisasikan penggunaan Restorasi Justice dalam penyelesaian masalah.
Lambila mengatakan ketika terjadi persoalan di masyarakat “kita harus menggunakan Hukum Adat, karena kita ini adalah orang yang beradat.”
Apabila kalau memang tidak bisa diselesaikan secara Hukum Adat,baru boleh dibawa ke Kepolisian atau Kejaksaan.
Meskipun demikian menurut Lambila, tentunya persoalan yang ada,harus di seleksi,artinya tidak semua persoalan diselesaikan dengan Hukum Adat.
Misalnya, menyangkut pelecehan seksual bagi anak di bawah Umur,atau kecelakaan dan pembunuhan.
Ditambahkannya,Restorasi Justice ini berhubungan dengan perkara-perkara kecil dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Termasuk juga, apabila korban sudah memaafkan pelaku dan sudah ada ganti rugi.
Karena itu,Ia mengharapkan bagi para Camat, Kapolsek, Danramil dan para kepala Desa agar setelah kegiatan ini, harus secara masif sampaikan kepada masyarakat,sehingga bisa dipahami dan menjadi ideologi yang tertanam di hati masyarakat.
Dengan demikian,ketika ada masalah, masyarakat sudah bisa mengerti, sehingga dapat menyelesaikannya secara damai,dan tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tandas Lambila.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.