Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Hukum Adat Terus Diperkuat, Kejari TTU Bersama Pemkab Setempat Lakukan Giber

Reporter : David Neno Naisali Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

Tujuannya adalah bagaimana kita mensosialisasikan penggunaan Restorasi Justice dalam penyelesaian masalah.

Lambila mengatakan ketika terjadi persoalan di masyarakat “kita harus menggunakan Hukum Adat, karena kita ini adalah orang yang beradat.”

Apabila kalau memang tidak bisa diselesaikan secara Hukum Adat,baru boleh dibawa ke Kepolisian atau Kejaksaan.

Meskipun demikian menurut Lambila, tentunya persoalan yang ada,harus di seleksi,artinya tidak semua persoalan diselesaikan dengan Hukum Adat.

Misalnya, menyangkut pelecehan seksual bagi anak di bawah Umur,atau kecelakaan dan pembunuhan.

Ditambahkannya,Restorasi Justice ini berhubungan dengan perkara-perkara kecil dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Termasuk juga, apabila korban sudah memaafkan pelaku dan sudah ada ganti rugi.

Karena itu,Ia mengharapkan bagi para Camat, Kapolsek, Danramil dan para kepala Desa agar setelah kegiatan ini, harus secara masif sampaikan  kepada masyarakat,sehingga bisa dipahami dan menjadi ideologi yang tertanam di hati masyarakat.

Dengan demikian,ketika ada masalah, masyarakat sudah bisa mengerti, sehingga dapat menyelesaikannya secara damai,dan tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tandas Lambila.**

Baca Juga :  Putra NTT, Agustinus Nahak Desak Perubahan dalam Penanganan Masalah Korupsi dan Kemiskinan di NTT