Kefamenanu, Porosnttnews.com– Kasus korupsi Dana Desa (DD) Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU dengan tersangka Bernadus Sasi (mantan Kepala Desa), akhirnya dilimpahkan Kejari TTU ke pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Pelimpahan perkara tersebut bersama barang bukti (BB) dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU pada hari Kamis ,5/01/2023 dengan tersangka Bernadus Sasi (BS) selaku kepala Desa Fatutasu.
Pelimpahan perkara ini diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang.
Disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimy Lambila, S.H, M.H melalui kepala seksi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip, S.H kepada media ini di kefamenanu.
Hendrik mengatakan,dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, maka kami selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Ya setelah kami limpahkan perkara ini ke pengadilan Negeri Kupang, maka kami selaku penuntut Umum,tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim”, tutur Hendrik Tiip.
Dan diperkirakan dalam minggu depan, perkara tersebut akan segera disidangkan. Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan kami selaku JPU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.