Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Melanggengkan Korupsi, Membungkam Kebebasan Pers

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Aceh,Porosnttnews.com -Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih memuat sejumlah pasal kontroversial.

Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Melalui Juru Bicara Rizki Maulizar melihat DPR dan pemerintah dalam pengesahan RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tak melibatkan partisipasi publik.

Sejumlah pasal dalam RKUHP akan membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.kata Isnur.

Ia menegaskan,Draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri,” Tuturnya dalam keterangannya yang di terima awak wartawan.

Baca Juga :  Berkat PT Belibis Raya Group, Masyarakat Lembata Bakal Nikmati Jalan Hotmix di Jalur Pansel