Aceh,Porosnttnews.com -Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengecam keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai masih memuat sejumlah pasal kontroversial.
Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Melalui Juru Bicara Rizki Maulizar melihat DPR dan pemerintah dalam pengesahan RUU tersebut dinilai terburu-buru dan tak melibatkan partisipasi publik.
Sejumlah pasal dalam RKUHP akan membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.kata Isnur.
Ia menegaskan,Draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri,” Tuturnya dalam keterangannya yang di terima awak wartawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.