Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Melanggengkan Korupsi, Membungkam Kebebasan Pers

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat. tuturnya.

Dalam pasal itupun hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan korporasi kepada masyarakat.

Melihat Pasal 188 yang mengancam jerat pidana bagi siapapun yang menyebarkan paham komunisme, Marxisme, Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. tuturnya.

Menurut Rizki, pasal tersebut ambigu karena tak memuat penjelasan siapa yang berwenang menentukan suatu paham bertentangan dengan Pancasila, Tuturnya.

Pasal 188 berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah karena tidak memuat penjelasan terkait paham yang bertentangan dengan Pancasila. kata Rizki.

Rizki selaku pemerhati kebijakan pemerintah menegaskan,”Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di era orde baru.

Kemudian kita lihat pada Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Baca Juga :  Gubernur VBL Resmikan Gedung DPRD Kabupaten Alor