Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Melanggengkan Korupsi, Membungkam Kebebasan Pers

Reporter : Redaksi
Poros NTT News

Dia menilai pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet karena tak memberi definisi soal penghinaan.

Dia khawatir Pasal 240 dan 241 digunakan untuk membungkam setiap kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Namun, sejak awal penggodokan, undang-undang itu sudah mengundang banyak kritik lantaran memuat sejumlah aturan yang dinilai kontroversial.

Beberapa pasal yang dianggap bermasalah antara lain penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, makar, pidana demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, hingga larangan kohabitasi atau kumpul kebo, Tutupnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Letneo Lantik 2 Perangkat Desa Baru dengan Seleksi Ketat