Hal ini diharapkan dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan juga berharap agar kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas ini tidak sekadar menjadi langkah satu kali, melainkan menjadi kebijakan berkelanjutan.
Andy mengatakan, “Semoga menjadi kebijakan yang berkelanjutan dan juga dapat diterapkan pada rekrutmen polwan agar kebutuhan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan kondisi aman bisa dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan khusus perempuan.”
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM), Irjen Dedi Prasetyo, juga memberikan informasi terkait langkah konkret yang sudah diambil oleh Polda Sumatera Selatan.
Ia mengungkapkan bahwa Polda tersebut telah merekrut satu orang penyandang disabilitas dengan jabatan Arsiparis melalui jalur tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












