Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Simpatisan Jeriko Siapkan Berjilid-jilid Aksi Untuk AHY ke Depan

Poros NTT News

Kupang,Porosnttnews.com- Simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) memastikan akan menggelar aksi berjilid-jilid sampai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan klarifikasi langsung terkait SK Dewan Pengurus Pusat (DPP) Demokrat yang memenangkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT dengan perolehan 11 dukungan suara, sedangkan Jeriko yang meraih 12 suara tidak bisa kalah dari angka 11 suara. Oleh karena itu, simpatisan Jeriko datang beraudiensi dengan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK terkait syarat-syarat yang harus dipehuhi untuk berdemonstrasi.

Demikian disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Aryanto Kore melalui press realese yang diterima media ini, pada Jumat (11/02/2022) pukul 17.15 WITA.

“Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali. Kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat. Padahal tujuan kami adalah aksi damai. Oleh sebab itu, kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Heri.

Baca Juga :  Lakmas NTT Angkat Bicara Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS TTU

Menurutnya, kejadian yang dialami Simpatisan Jeriko saat menyampaikan aspirasi untuk menemui petinggi Partai Demokrat dalam kegiatan konsolidasi kader DPD Partai Demokrat NTT, Sabtu (05/02) lalu di Depan Hotel Grand Mutiara, menjadi pemicu semangat untuk terus melakukan konsolidasi besar-besaran hingga Ketua Umum Partai Demokrat menjelaskan keganjalan dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.

Kedatangan Simpatisan Jeriko, kata Heri, di Polresta Kupang adalah untuk menemui jajaran kepolisian, karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan masa ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran.

Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan, bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum. Hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pun cukup beragam seperti demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.

Baca Juga :  Siap Menang Pemilu 2024, DPC Gerindra TTU Lakukan Fit And Proper Test Bagi 35 Bakal Caleg

Menurut Heri, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3×24 jam dan surat ijin dari satgas Covid, tetapi masih juga dihadang aparat.