Oleh sebab itu, pihkanya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan datang untuk berdebat soal aturan, melainkan ingin mencari jalan keluar, agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.
“Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin. Kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang musda. Ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.
Dalam audiens tersebut, Simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH.
Mewakili Kapolres Kupang Kota, dirinya menjelaskan bahwa pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jerico. Dirinya juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.
Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu membetitahukan kepada kepolisian (Polres Kupang Kota, red). Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3×24 jam, sebelum kegiatan dimulai. Jika ada perubahan rencana, paling tidak 1×24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Jabaran Perkapolri tersebut pada prinsipnya mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota. (hr/kt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.