TTU, PRS – Ketua Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H., menyoroti keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten TTU untuk 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam sebuah pernyataan resmi pada Rabu, 21 Februari 2024, Viktor Manbait menegaskan bahwa PSU tidak perlu dilakukan.
Menurut Viktor, sebaiknya dilakukan penghitungan suara ulang saja, tanpa perlu melakukan PSU. Hal ini karena penghitungan ulang surat suara yang ada di kotak suara telah memadai untuk mengetahui perolehan suara baik dari capres-cawapres maupun dari para calon legislatif.
Viktor mengungkapkan bahwa jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam pemungutan suara yang menyebabkan ketidakpastian dalam jumlah perolehan suara baik untuk capres-cawapres, partai politik, maupun caleg, maka cukup dengan melakukan penghitungan ulang.
“Jadi hemat saya tidak perlu dilakukan PSU melainkan cukup dengan hitung ulang saja,” ujar Viktor Manbait.
Ia menjelaskan bahwa jika terjadi perbedaan antara jumlah suara sah dengan jumlah daftar hadir pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih DPTb, serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih, maka hanya perlu dibuat berita acara korektif.
Viktor juga mempertanyakan kepada Bawaslu Kabupaten TTU apakah jumlah surat suara tidak sah akibat pemilih yang mencoblos diluar batasannya cukup signifikan sehingga mempengaruhi urutan peringkat perolehan suara baik untuk partai politik maupun caleg.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.