Lakmas NTT Angkat Bicara Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS TTU

Poros NTT News

Menurut Viktor, PSU pada TPS dimana terdapat surat suara tidak sah dari pemilih yang tidak memenuhi syarat, namun tidak secara signifikan mempengaruhi urutan peringkat perolehan suara baik parpol maupun caleg, akan lebih berdampak negatif daripada melakukan penghitungan ulang.

Viktor menekankan bahwa melakukan penghitungan ulang merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjamin hak pilih pemilih serta menjaga keabsahan perolehan suara dan urutan peringkat perolehan suara partai politik dan caleg.

Untuk diketahui, pasca Pemilu 12 Pebruari 2024, Bawaslu Kabupaten TTU merekomendasikan PSU untuk 3 TPS. Ketiga TPS tersebut adalah TPS 17 Kelurahan Maubeli untuk PSU atas surat suara capres-cawapres dan Calon DPD, serta TPS 7 Kelurahan Aplasi kota Kefamenanu dan TPS 4 Desa Bitefa kecamatan Miomaffo Timur untuk PSU atas 5 kategori surat suara Pemilu 2024.

Viktor Manbait menegaskan bahwa hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dan bahwa langkah yang diambil haruslah sesuai dengan prinsip keadilan serta keabsahan perolehan suara.

Diharapkan keputusan akhir mengenai hal ini dapat diambil dengan bijaksana demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Inilah Daftar Bakal Caleg di Partai Gerindra TTU untuk Pemilu yang Akan Datang

Reporter : David Neno Naisali