PRS – Bildad Thonak, seorang advokat muda yang dikenal dengan kontribusinya dalam menyelesaikan ribuan kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT), menghadiri acara buka puasa bersama Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) NTT, Amir Patiraja.
Nampak dalam pertemuan tersebut diwarnai oleh tujuan yang lebih besar daripada sekadar silaturahmi biasa yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 yang lalu.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan memelihara keragaman di wilayah NTT, khususnya di Kota Kupang.
Thonak dan Patiraja memanfaatkan kesempatan ini untuk bertukar gagasan dan menggarisbawahi pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses demokrasi.
Thonak, yang juga merupakan Calon Wali Kota Kupang yang mendapat sorotan dalam ranah politik, hadir dengan visi untuk membawa perubahan yang positif di kota ini.
Di sisi lain, Amir Patiraja, Ketua PWPM NTT, menekankan peran penting pemuda dalam memperjuangkan perubahan positif di Kota Kupang.
Salah satu sorotan dari pertemuan ini adalah pemikiran Patiraja tentang kegelisahan yang terjadi di Kota Kupang selama ini.
Menurutnya, dalam dua dekade kepemimpinan Walikota Kupang, keadaan di Kota Kupang hampir tidak berubah, bahkan generasi muda tidak memiliki ruang untuk berkontribusi.
Dengan demikian, kehadiran Bildad Thonak dalam dunia politik Kota Kupang diharapkan akan membawa sentuhan baru, misalkan mendorong ekonomi kreatif dan pemberian akses internet melalui wifi gratis di tempat umum, sehingga memfasilitasi akses pengetahuan dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi lokal.
Pertemuan ini bukan hanya sebagai momen silaturahmi semata, melainkan juga sebagai wujud semangat baru dalam berdemokrasi dan menjaga keragaman di NTT.
Kehadiran Thonak sebagai pemikir yang diakui di kalangan pemuda Muhammadiyah NTT menandai komitmen untuk terus menjalin kerjasama lintas agama dan lintas generasi dalam membangun Kota Kupang yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.