Demikian Bildad Thonak, Calon Wali Kota Kupang yang tengah mempersiapkan diri untuk perhelatan politik mendatang, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya terhadap Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Amir Patiraja.
Thonak, dalam sebuah pernyataan eksklusif, menyampaikan apresiasi mendalamnya atas dukungan dan kolaborasi yang diberikan oleh PWPM NTT di bawah kepemimpinan Amir Patiraja.
“Saya sangat berterima kasih kepada Amir Patiraja dan seluruh tim PWPM NTT atas dukungan mereka dalam upaya saya untuk memperjuangkan kemajuan dan perubahan positif di Kota Kupang,” kata Thonak.
Dukungan dari PWPM NTT, menurut Thonak, bukan hanya sekadar dukungan politik biasa.
“Ini adalah bukti nyata dari semangat baru dan kerjasama lintas generasi dalam membangun Kota Kupang yang lebih baik,” tambahnya.
Thonak juga menekankan pentingnya peran pemuda dalam proses demokrasi.
“Pemuda adalah tulang punggung bagi perubahan positif. Dengan dukungan dari PWPM NTT di bawah pimpinan Amir Patiraja, saya yakin kita dapat menciptakan lingkungan politik yang lebih sempurna dan berkelanjutan di Kota Kupang,” ujarnya.
Pernyataan Thonak ini menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemimpin muda dan organisasi pemuda dalam menciptakan masa depan yang lebih cerah bagi Kota Kupang.
Dengan dukungan yang terus-menerus dari PWPM NTT, Thonak optimis untuk membawa perubahan yang positif bagi masyarakat Kota Kupang.
Catatan Redaksi : Bildad Thonak adalah seorang advokat muda yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam menyelesaikan ribuan kasus di wilayah NTT.
Dia adalah Calon Wali Kota Kupang yang mendapat sorotan dalam ranah politik, dengan visi untuk membawa perubahan positif bagi Kota Kupang. (Hdk)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.