Ia pun menekan pada akses perempuan terhadap sumber daya alam juga sangat terbatas. Tidak ada keadilan gender tanpa keadilan ekologis.
Selanjutnya Pater Peter Tan, SVD. Sebagai dosen filsafat Unwira Kupang, perempuan masuk ke ruang publik melalui beberapa cara.
Pertama, melalui spoken words yaitu kemampuan berbicara dan mempengaruhi publik secara lisan. Kedua, melalui written words yaitu kemampuan menulis.
Kartini pada masanya menerobos ke ruang publik melalui kemampuan menulis surat. Namun, Pater Peter menambahkan bahwa ada cara perempuan bisa masuk ke ruang publik yaitu melalui tubuhnya.
Dia mengangkat kasus di Besipae dan beberapa tempat di Flores di mana para perempuan menelanjangkan pakaian mereka untuk melawan korporasi.
“Di situ tubuh perempuan bukan tubuh seksual, melainkan tubuh politik,” tuturnya.
Dalam sesi diskusi, seorang dosen Ilmu Pemerintahan, Yohana Fransiska Medho, memberikan tanggapan.
Menurutnya, diskriminasi dan kekerasan berbasis gender sulit hilang sebab telah melekat dalam struktur budaya dan ideologi patriarki yang mengakar kuat dalam masyarakat dari generasi ke generasi. Apalagi struktur patriarki sering dilegitimasi oleh negara, budaya, dan agama.
Karena itu, dia mengajak seluruh peserta dan perempuan yang hadir untuk berani mematahkan stigma buruk terhadap perempuan, berani menentukan pilihan hidup sendiri, dan bergandengan tangan memperjuangkan hak dan keadilan bagi perempuan.
Selanjutnya, Bapak Dedi Dhosa, seorang dosen Ilmu Pemerintahan menambahkan bahwa akses perempuan untuk bersaing secara politik akan semakin sulit selama politik kelas dilenyapkan oleh politik kepentingan dan politik identitas.
Menurutnya, politik identitas sangat kuat dalam setiap kontestasi pemilu sehingga tidak mengakomodasi kepentingan kelas seperti kebutuhan kaum perempuan.
Seminar ini ditutup dengan penandatanganan berita acara, penyerahan piagam, dan pose bersama para pemateri.
Reporter : Endik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.