Ini Dampak Terhadap Mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta di NTT yang Belum Terakreditasi

Poros NTT News

Selain itu, Prof. Adrianus menyampaikan LLDIKTI Wilayah XV mendorong implementasi Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Saat ini, 32 PTS memiliki akun portal PPKS, 26 PTS dalam progres pembentukan satgas PPKS, dan 5 PTS telah membentuk calon Pansel PPKS.

LLDIKTI Wilayah XV NTT siap memfasilitasi PTS dan Program Studi yang belum terakreditasi, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.

Jadi targetnya, pada tahun 2025, diharapkan semua PTS dan Program Studi di NTT bisa terakreditasi.

Prof. Amheka berharap agar semua PTS dan program studi bisa meraih akreditasi pada tahun 2025, sebagai jaminan terhadap kualitas pendidikan dan lulusan.

Oleh karena itu, LLDIKTI Wilayah XV siap melakukan advokasi dan fasilitasi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut.

Namun Prof. Amheka menegaskan bahwa PTS yang belum terakreditasi melanggar peraturan perundang-undangan dan pihaknya akan merekomendasikan agar mahasiswa PT tersebut tidak diwisudakan.

Informasi tambahan dari pihak LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Amheka mengimbau seluruh lembaga perguruan tinggi untuk tidak memberikan ruang kampanye kepada peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  STIPAS Keuskupan Agung Kupang Sukses Ikuti Pelatihan Penulisan Jurnal Online

Hal ini sebagai langkah sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan untuk menghindari potensi masalah seperti polarisasi di lingkungan kampus.**