Untuk mendaftar, calon peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar/ Hati-hati dengan penipuan .
- Buat akun Prakerja dengan mengisi data diri seperti email, NIK, KK, dan nomor HP. Selanjutnya, lakukan tes kemampuan dasar untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
- Verifikasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke email calon peserta.
- Pilih gelombang yang sedang dibuka dan konfirmasi pilihan. Setelah itu, klik “Gabung”.
- Isi laman Persetujuan Prakerja dengan mengklik “Saya Menyetujui”.
- Pastikan rekening bank atau e-wallet sudah tersambung sebelum membeli pelatihan.
- Kerjakan pre-test dan post-test, selesaikan pelatihan, dan dapatkan sertifikat.
- Berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah diselesaikan di dashboard Prakerjamu.
- Tunggu beberapa hari, dan peserta akan menerima insentif sebesar Rp600.000 di rekening bank atau e-wallet yang sudah disambungkan.
Untuk cairkan insentif Kartu Prakerja, peserta yang lolos gelombang 63 dapat menggunakan dompet digital atau e-wallet seperti OVO, LinkAja, Gopay, dan DANA. Namun, terdapat beberapa syarat penarikan yang perlu dipenuhi, termasuk memastikan bahwa nomor rekening bank atau e-wallet atas nama sendiri dan sesuai dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja.
Pastikan juga nomor HP yang terdaftar di Kartu Prakerja sama dengan nomor telepon akun e-wallet/e-money. Akun e-wallet harus sudah ter-upgrade atau telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto (KYC).
Dengan dibukanya gelombang 63 Kartu Prakerja, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk meningkatkan kompetensi kerja dan mendapatkan insentif yang dapat membantu dalam proses pengembangan karir.
Catatan: Informasi yang di peroleh ini mestinya dipastikan secara baik pada akun resminya dan hati-hati dengan penipuan apalagi meminta biaya dan lain sebaginya. Semoga bermanfaat.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.