Jakarta,PRS– Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS jadi viral di Jakarta,Rabu,17 Mei 2023.
Selain Menteri Komunikasi dan Informatika, sosok Johnny G Plate juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem itu terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Tindakan tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menduga keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus ini.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kejagung Ketut Sumedana, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif terhadap berbagai dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya.
Dia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka Johnny G Plate merupakan hasil dari proses hukum yang objektif dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Johnny G Plate langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
“Ia akan menjalani penahanan di Rutan Khusus Kejaksaan Agung guna memastikan kelancaran proses hukum berikutnya,”ungkap Kejagung Ketut Sumedana.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang menyatakan adanya dugaan penyelewengan dana proyek BTS yang dilakukan oleh Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.