Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengumumkan promosi dan mutasi penting dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan tujuan untuk memberikan motivasi dan pengalaman baru bagi para pemimpin di lingkungan tersebut.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Menteri Yasonna menekankan bahwa promosi dan mutasi ini bertujuan untuk mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial para pemimpin Kemenkumham pada hari Senin,25/09/2023.
Ia percaya bahwa perubahan suasana kerja dapat menghasilkan gagasan-gagasan baru yang mendukung kemajuan Kemenkumham.
“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial.
Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” kata Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru pada Senin (25/09/2023).
Menteri Kemenkumham juga menegaskan bahwa para pimpinan di Kemenkumham memiliki tanggung jawab besar untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, terutama di era yang penuh tantangan dan keterbukaan ini.
Mereka diharapkan mampu membangun kemitraan yang kuat dengan Kementerian/Lembaga lain, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.