Persyaratan:
•Sarjana di bidang Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Komputer, atau bidang terkait.
•Minimal 5 tahun pengalaman sebagai Network Architect atau peran serupa.
Tanggung Jawab:
•Merumuskan strategi arsitektur jaringan organisasi.
•Mengelola perangkat keras jaringan.
•Memahami praktik keamanan jaringan.
9. Cloud Architect
Persyaratan:
•Sarjana di bidang Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Komputer, atau bidang terkait.
•Minimal 5 tahun pengalaman sebagai Cloud Architect atau peran serupa.
Tanggung Jawab:
•Mengembangkan arsitektur infrastruktur dan standar.
•Mengelola dan memantau infrastruktur cloud.
•Mengotomatisasi operasi infrastruktur.
10. Business Analyst
Persyaratan:
•Sarjana di bidang Ilmu Komputer, Teknologi Informasi, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknik Komputer, Manajemen Bisnis, atau bidang terkait.
•Minimal 5 tahun pengalaman dalam pembuatan dokumentasi dan spesifikasi perangkat lunak.
Tanggung Jawab:
•Mengidentifikasi kebutuhan bisnis dan sistem.
•Menganalisis sistem dan mengusulkan solusi.
•Mengembangkan spesifikasi teknis.
•Memantau implementasi solusi baru.
11. Policy and Transformation
Persyaratan:
•Sarjana di bidang Administrasi Bisnis, Kebijakan Publik, atau bidang terkait.
•Pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam pengembangan kebijakan, implementasi, dan pemantauan kepatuhan.
•Sertifikasi terkait kebijakan dan transformasi merupakan nilai tambah, seperti Certified Change Management Professional (CCMP), Certified Public Policy Analyst (CPPA), Lean Six Sigma Certification (Green Belt, Black Belt, Master Black Belt), atau sejenisnya.
•Keterampilan manajemen proyek yang kuat dengan rekam jejak dalam memimpin inisiatif transformasi dengan sukses.
•Pola pikir analitis dengan kemampuan untuk menginterpretasikan data dan membuat rekomendasi berbasis data.
•Memahami prinsip dan metodologi manajemen perubahan.
12. Associate Business Analyst
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.