” Persiapan keluarga di lokasi sudah standar, bagus dan alhamdulilah mungkin karena sebelum mulai Keluarga sudah berdoa tadi sehingga sukses pekerjaan ini. Hasilnya di penyidik, saya juga tidak berhak menyampaikan.” Katanya
dr Edy juga berharap bagi keluarga bisa menunggu proses penyidikan dari Polisi, tidak ngerti saya, tidak paham karena saya hanya sebagai seorang dokter.
Menurut Didik Irawan, ikut mendampingi keluarga korban mengatakan bahwa jangan pernah takut dengan Polisi, mereka ini humanis dan bersahabat, jadi kedepannya jika ada masalah yang sangat riskan dan ada timbul pidananya segera laporkan ke pihak Kepolisian.
” Kami ucapkan terima kasih kepada dokter, tim dari Polres TTS, kami keluarga besar dari Selan puas dengan kinerjanya dan untuk masyarakat yang hadir disini jangan ragu datang ke Kantor Polisi tetapi kalau ada masalah yang masih bisa dikekeluargakan selesaikanlah, kalau sudah sangat parah silahkan ke Kantor Polisi.” Ungkapnya
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim menuturkan bahwa proses autopsi telah dilaksanakanan, kami akan menunggu hasil dari forensik Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) dan kami berharap agar hasil autopsi segera kita peroleh.
Selanjutnya, salah satu Keluarga Korban, Dominggus Selan yang juga merupakan adik kandung dari korban menyampaikan bahwa,
” Syukurlah, telah selesainya proses autopsi hari ini dengan lancar dan semoga secepatnya dapatkan hasilnya agar kami keluarga puas dengan dugaan peristiwa meninggalnya kakak kami yang diduga tak wajar.” Ujar Dominggus
Lanjut Dominggus, kami sangat sedih dengan peristiwa kematian ini, semoga semuanya selesai dengan adil dan keluarga serta masyarakat yang begitu antusias ikut menyaksikan proses autopsi hari ini juga puas dengan hasil yang ada nantinya. (JK/tm)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.