Karena korban tidak miliki uang sebesar permintaan pelaku begal,maka kedua korban disuruh untuk cari uang, dengan catatan jaminan berupa uang sebesar 55.000 ( Lima puluh lima ribu rupiah ), dan dua buah Hand Phone merek Vivo milik korban.
Kemudian, kedua korban berusaha mencari uang sesuai diminta oleh kedua pelaku begal. Ketika korban kembali ke tempat tersebut (Bijaesunan) untuk bertemu para pelaku ternyata mereka sudah kabur dari TKP.
Akhirnya korban langsung bergegas untuk melaporkan ke pihak kepolisian atas peristiwa ini dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal.
Melalui Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim langsung menangkap prilaku begal tersebut dan diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Kepala seksi Humas Polres TTU IPTU I Ketut Suta ketika dikonfirmasi melalui pesan WA nya membenarkan adanya penangkapan terhada perbuatan kedua terduga pelaku adalah tindakan kekerasan.
“Ya Benar pada hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekitar jam 09.00 Wita Unit Buser Satuan Reskrim Polres TTU telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan alias begal, dan sudah diamankan di Polres TTU,” ujar Kepala Seksi Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.