Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Meningkatnya Kekerasan Seksual Terhadap Anak LBH SIKKAP Lembata Angkat Bicara

Reporter : ST Editor: Redaksi
Poros NTT News
Foto Ilustrasi Peristiwa Pencabulan Terhadap Anak yang Terjadi

Menurut Irene, LBH SIKAP  juga melihat adanya ironi dari fenomena ini, antara penegakan hukum pidana (Penjara) terhadap para pelaku, dan semakin maraknya kasus-kasus serupa di Lembata, bahkan terlihat semakin masif terjadi.

Hal ini membuktikan bahwa pidana penjara tidak membuat orang jerah, malah terus terjadi kekerasan seksual terhadap anak di Lembata.

Kata Irene, Menurut LBH sikapi Lembata, pemidanaan bukan satu-satunya jalan yang efektif untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak, pemidanaan hanya sekedar klimaks dari proses penegakan hukum pidana, pemidanaan pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan solusi yang permanen.

Kanalasari menyatakan bahwa, bagi kami solusinya adalah Pemerintah daerah dan Pemerintah desa berdiri sebagai lokomotif dalam usaha membangun kesadaran hukum masyarakat, melalui berbagai macam penyuluhan dan pendampingan hukum, pendekatan secara adat melalui lembaga-lembaga adat atau pemangku adat terkait, dan perwujudan desa-desa ramah anak yang dibingkai dalam sebuah Konsep Sekolah Hukum untuk masyarakat Desa.

Dengan kata lain bahwa pencegahan secara preventif perlu dilakukan secara gencar dan berkesinambungan, kemudian jika terjadi kasus maka perlu diambil langka-langka yang represif.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan 4 OrangTerdakwa pada Kasus Korupsi Alkes RSUD

Pidana penjara harus dilihat sebagai ultimatum remedium atau senjata pemungkas yang ditempuh untuk memberikan kesadaran terhadap pelaku.

LBH SIKAP juga menyoroti langkah-langkah factual yang perlu diambil pemerintah desa sebagai garda bawah yang paling dekat dengan masyarakat untuk mewujudkan desa yang ramah anak, dan peningkatan langkah-langkah pereventif lewat program-program desa melalui kerja sama dengan berbabagai pihak terkait dalam rangka penyadaran hukum bagi masyarakat tibgkat Desa, bahwa Anak harus dilihat sebagai individu yang utuh yang harus dijamin keamanan fisik dan mentalnya agar tumbuh menjadi generasi Lembata yang mempuni di masa mendatang.

Hal ini termasuk langkah-langkah pendampingan terhadap para korban dan penyintas agar terhindar dari pengucilan, stigma-stigma negative, dan ancaman kekerasan lainnya, tutup Irene.