GT, Saya Mencuri Demi Mengobati Istri Yang Sedang Sakit

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News

Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,S.H, M.H melalui kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Ti’ip ,SH mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian oleh JPU selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).

Berita Acara perdamaian ditanda tangani oleh Pelaku Gregorius Taimenas (tersangka)  dan Hendrikus Ferdinandus C. Rodja selaku kuasa korban, Viktor Manbait, S.H. selaku Penasihat Hukum, dan beberapa Tokoh Masyarakat, seperti Yakobus Fernandez,Dominikus Taimenas, Randy Valentino Neonbeni, serta Muhamad Mahrua Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, serta para Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Hendrik menjelaskan,kasus ini terjadi pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di dalam kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan, Rt/Rw 006/002, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, yang pelaku tersangkanya adalah Gregorius Taimenas.

Barang yang diambil tersebut berupa 1 (satu) rol selang semprot warna kuning tipe High Pressure Spray Hose 8,5 mm 120 BAR, dan 1 (satu) unit mesin pencuci kendaraan merk Matsumo Top PLATINUM 6.5HP warna kombinasi hitam orange.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas, Menelan Dua Korban Jiwa Terjadi di Desa Oinbit, Kec. Insana -TTU

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung