Kajari TTU Roberth Jimy Lambila,S.H, M.H melalui kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Ti’ip ,SH mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian oleh JPU selaku fasilitator berhasil dilaksanakan dan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20).
Berita Acara perdamaian ditanda tangani oleh Pelaku Gregorius Taimenas (tersangka) dan Hendrikus Ferdinandus C. Rodja selaku kuasa korban, Viktor Manbait, S.H. selaku Penasihat Hukum, dan beberapa Tokoh Masyarakat, seperti Yakobus Fernandez,Dominikus Taimenas, Randy Valentino Neonbeni, serta Muhamad Mahrua Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, serta para Duta Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Hendrik menjelaskan,kasus ini terjadi pada bulan Juni tahun 2022, bertempat di dalam kantor UPTD KPH Resor II Noemuti, kawasan Hutan Oeluan, Rt/Rw 006/002, Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU, yang pelaku tersangkanya adalah Gregorius Taimenas.
Barang yang diambil tersebut berupa 1 (satu) rol selang semprot warna kuning tipe High Pressure Spray Hose 8,5 mm 120 BAR, dan 1 (satu) unit mesin pencuci kendaraan merk Matsumo Top PLATINUM 6.5HP warna kombinasi hitam orange.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












