Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu, Divonis Penjara

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: JPU Andre P. Keya, SH mengikuti sidang korupsi Alkes RSUD TTU,secara online dari Kejari TTU.

Kefamenanu,Porosnttnews.com Empat orang terdakwa kasus korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu tahun 2015,mengikuti sidang putusan.

Hal tersebut disampaikan Kajari TTU Robert Jimy Lambila, SH, MH melalui kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri TTU S.Hendrik Ti’ip,SH melalui rilisannya yang diterima media Porosnttnews.Com di kefamenanu.

Hendrik menjelaskan, Sidang Tindak Pidana Korupsi pengadaan Alkes ini,berlangsung pada hari Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 11.00 Wita.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Derman P. Nababan, S.H.,MH selaku Ketua Majelis Hakim, Florence Katerina, S.H.,MH dan Lisbet Adeline, S.H masing-masing sebagai Hakim anggota dan dihadiri oleh JPU Andrew P. Keya, S.H mengikuti sidang secara virtual dari Kejari TTU.

Sementara Penasehat Hukum para terdakwa dan para terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kupang.

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan ke-4 terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Pertama, Membebaskan terdakwa: Yoksan M. D. E Bureni, Munawar Lutfi, Didi Darmadi, Agus Sahroni  dari Dakwaan Primair tersebut.

Baca Juga :  GT, Saya Mencuri Demi Mengobati Istri Yang Sedang Sakit

Kedua, Menyatakan ke – 4 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Ketiga, Untuk terdakwa Yoksan M. D. E. Bureni dan terdakwa Didi Darmadi dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.