Ditreskrimsus Polda NTT Diminta Proses Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bukopin 3 M

Poros NTT News

Ia juga menjelaskan, berdasarkan diskusi dengan Ditreskrimum Polda NTT, kasus kliennya sudah sampai pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, ia berharap pada Polda NTT agar siapapun yang terlibat, segera ditetapkan tersangka dan ditahan. “Kami minta pihak Polda NTT untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan sistematis ini. Kita berharap pihak-pihak yang terlibat ditetapkan tersangka dan ditahan supaya ada kepastian hukum bagi klien saya. “, pintanya.

Agustinus Nahak menduga, ada permufakatan jahat antara oknum dari pihak bank Bukopin dan pihak ke tiga yakni PT. Mahkota sehingga uang kliennya tiba- tiba ditransfer ke PT. Mahkota tanoa sepengetahuan kliennya. Oleh karena itu ia meminta agar Bank Bukopin bertanggungjawab agar uang klienya dikembalikan ke Bank Bukopin. “Terkait uang klien saya, kita berharap agar uangnya bisa dikembalikan terutama ditransfer ke bank Bukopin karena klien saya hanya kenal Bukopin dan tidak Kenal PT.Mahkota. Klien saya hanya punya hubungan hukum dengan bank Bukopin,” tegas Nahak.

Lebih lanjut, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum RAT sekali lagi meminta agar Polda NTT membongkar kasus ini supaya terang-menderang, demi memberikan rasa aman dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank.”Sekali lagi kita minta bapak Kapolda Buka kembali kasus di Krimsus itu agar terang-menderang karena ini berhubungan dengan kemaslahatan banyak orang,”pintanya. (HL)

Baca Juga :  Begini Padangan LBH SIKAP Lembata Atas Polemik di Desa Bareng