Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditreskrimsus Polda NTT Diminta Proses Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah Bukopin 3 M

Poros NTT News

Kupang, Porosnttnews.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda NTT diminta untuk memproses kasus dugaan pembobolan rekening nasabah senilai tiga miliar rupiah (3M) di Bank Bukopin Cabang Kupang, dengan korban Rebeka Adu Tadak.

Demikian disampaikan Agustinus Nahak, SH, MH, kuasa hukum Rebeka Adu Tadak saat menggelar jumpa pers usai mendampingi kliennya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT guna mengupdate perkembangan kasus kliennya, Kamis ( 10/2/22).

Kami sudah bersurat kepada bapak Kapolda tembusan bapak Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan, terkait uang klien saya yang tidak ada ujungnya bahkan tidak ada pertanggungjawabannya. Tujuannya agar laporan klien saya kemarin di Ditreskrimsus Polda NTT yang ditutup itu di buka kembali,” jelas Agustinus Nahak.

Menurutnya, laporan kliennya di Ditreskrimsus Polda NTT perlu dibuka lagi karena kasus tersebut bukan hanya urusan (Ditreskrimum) tapi juga merupakan urusan Ditreskrimsus karena berhubungan dengan pihak perbankkan.

Baca Juga :  Buronan Kedua Pelaku Pencuri Ternak Sapi, Berhasil Ditangakap Tim Buser Polres TTU