“Kalau kita lihat kapolsek itu bertugas memimpin, membina, mengatur dan mengendalikan satuan Organisasi di lingkungan Polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya, tetapi ini beda jauh apa yang menjadi tugas dan kewenangan seorang kapolsek,” Kata Bemnus NTT penuh dengan kekesalan.
Tapi nyatanya seorang oknum polisi atau pelaku tidak konsisten lagi apa yang menjadi kesepakatan mereka berdua antara korban dan pelaku, malahan si pelaku menyuru si korban untuk menggugurkan kandung korban, ini menjadi kejahatanan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kami akan menyurat ke Kapolda Ntt untuk segerah copot jabatannya sebagai seorang Kapolsek yang tidak melakukan sesuai aturan yang berlaku,” Tegas Bem Nusantara sampai kasus ini selesai.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.