Setelah melakukan dua pembacokan tersebut, Antonius Kuil mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggorok lehernya sendiri menggunakan parang yang sama.
Namun saat ini, pelaku dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di Puskesmas Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Antonius Kuil diduga mengalami depresi akibat masalah ekonomi dalam keluarganya, yang menjadi pemicu tindakan brutal tersebut.
Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, S.H., bersama anggota dan tim identifikasi dari Polres TTU telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024, tentang tindak pidana pembunuhan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Antonius Kuil (AK) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan ini di tengah masyarakat TTU.
Reporter : DV
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












