PRS– Klarifikasi Kepala SMPN 4 Kupang terkait pengadaan buku melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) menuai kritik tajam dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, narasi yang dibangun dalam klarifikasi justru dinilai berupaya menggeser fokus persoalan utama.
Isu yang diangkat hanya berkutat pada waktu pemesanan buku yang berdekatan dengan terbitnya kebijakan baru, bukan pada substansi masalah.
“Ini bentuk pengalihan isu. Publik diarahkan membahas hal yang tidak esensial, sementara inti persoalan tidak dijawab,” ungkapnya pada Jumat, 17 April 2026.
Sumber informasi ini menegaskan, persoalan utama bukan pada kapan buku dipesan, melainkan isi dan acuan buku tersebut. Buku yang diadakan diketahui masih menggunakan Capaian Pembelajaran (CP) lama yang telah dicabut pemerintah.
Padahal, pemerintah telah menetapkan pembaruan CP melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024 yang menjadi acuan wajib dalam penyusunan materi ajar.
“Dalam sistem pendidikan, CP adalah fondasi. Kalau itu diabaikan, maka arah pembelajaran ikut salah,” tegasnya.
Fakta lain yang menguatkan dugaan ketidaksesuaian adalah pengadaan buku tersebut masuk dalam RKAS Tahun Anggaran 2025.
Artinya, perencanaan dilakukan saat kebijakan CP terbaru sudah berlaku atau setidaknya telah diketahui.
“Ini bukan soal keterlambatan informasi. Ini soal ketidaksesuaian antara anggaran dan kebijakan,” tambah sumber.
Argumen bahwa buku lama masih relevan juga dinilai tidak cukup untuk membenarkan penggunaan dana negara.
Dalam tata kelola anggaran, ukuran utama bukan relevansi subjektif, melainkan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau nilai pengadaan mencapai ratusan juta rupiah, tidak ada ruang toleransi untuk kesalahan seperti ini,” tegasnya.
Sumber juga mengingatkan, jika praktik seperti ini dianggap wajar, maka akan membuka ruang pembenaran serupa di tempat lain.
Padahal, Dana BOSP merupakan uang negara yang harus digunakan secara tepat sasaran, tepat kebijakan, dan tepat manfaat.
Klarifikasi Kepala Sekolah Dinilai Tidak Tepat
Sumber itu menyebutkan bahwa pokok persoalan dalam pengadaan buku bukan terletak pada waktu pemesanan setelah terbitnya regulasi baru, melainkan pada substansi buku yang diadakan, yaitu masih menggunakan Capaian Pembelajaran (CP) lama yang secara resmi sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah.
Perlu dipahami bahwa dalam kebijakan kurikulum nasional, pembaruan Capaian Pembelajaran bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan acuan utama dalam penyusunan materi ajar dan buku teks. Ketika pemerintah menetapkan pembaruan CP melalui kebijakan terbaru (Keputusan Kepala BSKAP terbaru Nomor:032/H/KR/2024), maka secara otomatis:
- Buku yang digunakan dalam pembelajaran seharusnya mengacu pada CP yang berlaku.
- Pengadaan buku dengan CP lama menjadi tidak relevan secara kebijakan. Hal ini berpotensi menghambat implementasi kurikulum yang seharusnya berjalan
Fakta bahwa pengadaan buku tersebut termuat dalam RKAS Tahun Anggaran 2025 (1 Januari–31 Desember 2025) memperkuat bahwa perencanaan dilakukan dalam konteks kebijakan yang sudah menuju atau bahkan telah menggunakan CP terbaru.
Artinya: Ini bukan persoalan teknis keterlambatan informasi atau “masa transisi singkat” melainkan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan arah kebijakan kurikulum yang berlaku.
Argumen bahwa buku lama masih “relevan” juga tidak cukup untuk membenarkan penggunaan uang negara. Relevan menurut siapa? Dalam tata kelola anggaran negara, ukuran utamanya bukan sekadar relevansi subjektif, melainkan kesesuaian dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku. Apalagi ketika nilai pengadaan mencapai ratusan juta rupiah, ruang toleransi terhadap kesalahan menjadi semakin sempit.
Penting dibedakan secara jelas, masalah ini bukan soal kapan buku dipesan, tetapi soal apa isi dan acuan buku yang dipesan sehingga narasi yang mengarah pada “pengadaan dilakukan sebelum/ sesaat setelah CP baru berlaku” berpotensi mengaburkan inti persoalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












