Hukum  

Dugaan Kriminalisasi Christofel Liyanto Mencuat dari Dalam Lapas Kupang

Poros NTT News

PRS – Dugaan kriminalisasi terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mencuat ke publik dari dalam Lapas Kelas 2A Kupang.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, ada upaya menjadikan Christofel Liyanto sebagai tersangka melalui berbagai cara.

Sumber tersebut yang engan disebutkan namanya mengungkapkan, belum lama ini sejumlah pihak yang diduga penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Mereka mendatangi Lapas Kelas 2A Kupang untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua terpidana, yakni Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani.

Kedatangan para penyidik ini dinilai janggal karena hampir bersamaan dengan kehadiran seorang notaris berinisial ARK, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan oleh Polda NTT.

ARK bersama Ravi diduga terlibat dalam penggelapan sejumlah sertifikat jaminan milik BPR Christa Jaya, yang berujung pada kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar.

Menurut sumber ini, sebelum bertemu penyidik, Ravi terlebih dahulu bertemu dengan ARK pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca Juga :  Sahala Pangihutan Panjaitan PHK Secara Sepihak oleh PT Dinamika Adira Multi Finance

Pertemuan tersebut diduga kuat membahas perkara hukum yang melibatkan Christofel Liyanto.

“Saya lihat ARK ada bersama Ravi, mereka sempat berbincang,” ujar sumber tersebut.

Ia juga menjelaskan, setelah pertemuan itu, ARK sempat bergerak menuju pintu depan sebelum kembali dan bertemu dengan sejumlah orang yang diduga penyidik.

“Mereka sempat berbincang dari pintu dua ke pintu tiga. Kalau ada CCTV, bisa dilihat di situ. Setelah itu baru masuk bertemu Ravi,” lanjutnya.

Sumber tersebut menyebutkan, pemeriksaan terhadap Ravi dan Mesak berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Christofel Liyanto.

Selain itu, ia juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap salah satu terpidana untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dia cerita sempat ditekan untuk ubah BAP, supaya mengaku kenal Pak Chris. Tapi dia bilang tidak kenal, dan baru tahu soal anggaran Rp2 miliar saat sidang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2A Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, membantah adanya pertemuan antara notaris ARK dengan Ravi pada 12 Maret 2026.

Baca Juga :  Meridian Dewanta : Publik Antusias Kawal Polda NTT Untuk Penjarakan Gabriel Seran

“Kami sudah konfirmasi, tidak ada notaris yang datang. Hanya pihak Kejaksaan,” jelasnya.

Namun, ia tidak memberikan jawaban terkait dugaan adanya perlakuan khusus yang memungkinkan ARK bertemu dengan Ravi.

Media ini juga memperoleh informasi dan dokumentasi bahwa pertemuan antara ARK dan Ravi kembali terjadi pada 31 Maret 2026.

Kuasa hukum Christofel Liyanto, Hamdani menegaskan bahwa jika informasi tersebut benar, maka pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang tidak mencari-cari kesalahan kliennya.

Ia mengingatkan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan gugatan praperadilan melawan Kejari Kota Kupang.

“Kalau benar informasi itu, berarti ada ketidaktransparanan. Terlihat seperti dicari-cari kesalahannya,” tegas Hamdani.

Hamdani menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib bertindak objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh merekayasa perkara.

Ia juga mengutip ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pihak yang memalsukan atau merekayasa keterangan dalam proses peradilan, termasuk ancaman pidana hingga 9 tahun penjara bagi aparat yang terbukti melakukannya.

“Kami akan membuat laporan polisi jika benar ada rekayasa keterangan saksi dalam perkara klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Diduga Sering Menganiaya Istrinya Hingga Menteror Dimedsos Dengan Kata Kotor

Hamdani berharap proses hukum berjalan profesional dan tidak didasarkan pada upaya mencari-cari kesalahan.

“Apalagi sebelumnya sudah diuji di praperadilan. Jangan sampai terkesan dipaksakan,” pungkasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung