PRS – Di tengah pesatnya perkembangan layanan perbankan digital, kepercayaan nasabah menjadi harta paling berharga.
Menyadari hal itu, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) terus memperkuat fondasi transformasi digital guna memastikan setiap data dan transaksi nasabah terlindungi secara optimal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi Bank NTT dalam Workshop Infrastruktur Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) yang digelar pada bulan lalau di Jakarta tertanggal 16 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan teknologi informasi sekaligus memperkokoh sistem keamanan digital agar layanan perbankan tetap andal di berbagai situasi.
Direktur TI dan Operasional Bank NTT, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa penguatan infrastruktur digital bukan sekadar investasi teknologi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab Bank NTT dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Keamanan data dan layanan nasabah merupakan prioritas utama Bank NTT. Karena itu, kami terus memperkuat infrastruktur teknologi informasi agar seluruh layanan dapat berjalan secara aman, stabil, dan dapat diandalkan kapan saja dibutuhkan masyarakat,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, perkembangan layanan digital yang semakin cepat menuntut industri perbankan memiliki sistem yang bukan hanya modern dan responsif, tetapi juga tangguh menghadapi berbagai ancaman, mulai dari gangguan teknis hingga serangan siber.
Karena itu, Bank NTT terus memperkuat fungsi Data Center sebagai pusat pengelolaan data dan sistem perbankan, serta Disaster Recovery Center (DRC) sebagai pusat pemulihan cadangan yang siap diaktifkan apabila sistem utama mengalami gangguan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












