Hukum  

Pelaku AK Bacok Dua Orang di TTU, Satu Tewas dan Satu Kritis

Poros NTT News
Foto ilustrasi pembunuhan.

Setelah melakukan dua pembacokan tersebut, Antonius Kuil mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggorok lehernya sendiri menggunakan parang yang sama.

Namun saat ini, pelaku dalam kondisi kritis dan sedang dirawat di Puskesmas Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Antonius Kuil diduga mengalami depresi akibat masalah ekonomi dalam keluarganya, yang menjadi pemicu tindakan brutal tersebut.

Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Putu Ediarta, S.H., bersama anggota dan tim identifikasi dari Polres TTU telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polsek Miomaffo Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Barat/Polda NTT, tanggal 18 Agustus 2024, tentang tindak pidana pembunuhan.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Antonius Kuil (AK) dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan oleh tindakan kekerasan ini di tengah masyarakat TTU.

Baca Juga :  Diduga Fitnah Paslon Melki-Johni Panwascam Kota So’e Terancam Sanksi Tegas

Reporter : DV

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung