PRS – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Kota So’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terancam mendapat sanksi tegas.
Sanksi tersebut akibat tindakan kontroversial yang melibatkan pemotretan beras dagangan pedagang setempat dan menyebarkan dugaan fitnah bahwa beras tersebut merupakan milik pasangan calon (paslon) Melki-Johni.
Perbuatan ini l, kini sedang diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Muh. Darwan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari lapangan mengenai foto beras yang telah viral tersebut.
Menurutnya, Bawaslu akan mendalami kebenaran informasi yang tersebar sebelum mengambil tindakan.
“Kami masih menunggu hasil pelusuran terkait informasi ini. Kebenaran peristiwanya akan dituangkan dalam formulir model A, di mana uraian kejadian serta duduk persoalannya dijabarkan secara detail,” ujar Amrunur kepada wartawan di Restoran Suba Suka, Sabtu (9/11/2024).
Amrunur menjelaskan bahwa model A ini akan digunakan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam kasus tersebut, serta untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Jika terbukti bahwa Panwascam Kecamatan Kota So’e terlibat dalam penyebaran fitnah atau pelanggaran kode etik, sanksi dapat dijatuhkan.
“Jika benar terbukti ada pelanggaran, Panwascam bisa dikenakan sanksi kode etik. Misalnya, jika terbukti ada kesalahan, Panwascam bisa saja dikenai sanksi etik,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.