PRS – Ketua Araksi, Alfret Baun, secara resmi menyerahkan laporan lengkap dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sabuk Merah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2026).
Penyerahan laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil ekspos awal bersama Dumas KPK yang digelar pada Selasa, 7 April 2026.
Dalam ekspos tersebut, pihak Dumas KPK menyimpulkan bahwa persoalan pembangunan Jalan Sabuk Merah merupakan kasus serius yang perlu ditangani secara hukum.
Alfret Baun menegaskan bahwa seluruh kronologi dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Araksi telah diminta untuk segera diserahkan secara utuh ke KPK.
“Kami telah menyiapkan laporan lengkap sesuai hasil ekspos bersama Dumas KPK. Semua data dan temuan lapangan sudah kami rangkum untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Alfret.
Berdasarkan hasil ekspos awal, ditemukan dugaan kuat adanya kesalahan dalam beberapa tahapan proyek, mulai dari:
1.Perencanaan proyek
2.Proses tender
3.Pelaksanaan kegiatan di lapangan
Kesalahan-kesalahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam laporan yang diserahkan, Araksi juga memuat daftar pihak yang diduga terlibat dan perlu dimintai keterangan sesuai peran masing-masing, di antaranya:
1. Konsultan perencanaan
2. Tim pelaksana tender
3. Tim satuan kerja (Satker)
4. Balai pelaksana proyek
5. Penyedia jasa (3 perusahaan kontraktor)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












