PRS – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur terkait laporan yang diajukan Direktur UD Tatap Jaya, Maria Bernadeta Yuni Caecariba.
Permintaan klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan Maria Bernadeta ke Komisi Kejaksaan RI pada 4 Februari 2026.
Langkah itu diambil setelah Komisi Kejaksaan menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk membahas laporan tersebut.
Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecariba, Fransisco Bernando Bessi, menjelaskan bahwa permintaan penjelasan kepada Kejati NTT berkaitan dengan dugaan sikap diskriminatif yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Alor saat memeriksa kliennya dalam perkara proyek di Kabupaten Alor.
“Komisi Kejaksaan RI sudah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT terkait laporan klien kami yang disampaikan pada 4 Februari 2026,” kata Fransisco, Jumat (13/3/2026).
Menurut Fransisco, hingga kini pihaknya belum menerima informasi mengenai tanggapan resmi dari Kejati NTT atas permintaan klarifikasi tersebut.
“Saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Kejati NTT kepada Komisi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Ia berharap Kejati NTT segera memberikan penjelasan agar proses penanganan laporan di Komisi Kejaksaan dapat berlanjut sesuai prosedur.
Setelah tanggapan diterima, Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah lanjutan.
“Setelah Kejati NTT memberikan tanggapan, Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno, dan hasilnya akan disampaikan kepada klien kami sebagai pelapor,” tambahnya.
Fransisco juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi Kejaksaan RI yang dinilai cepat merespons laporan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI langsung menangani laporan kami sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












