PRS – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur mulai melaksanakan Proyek Peningkatan Jalan Akses Desa Raknamo di Kabupaten Kupang dengan nilai kontrak Rp11.246.335.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Hutama Mitra Nusantara dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Adapun pengawasan proyek dilakukan oleh PT Directatama Karya KSO PT Geometrik Senja Konsultan.
Pembangunan jalan ini diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian, memangkas biaya transportasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Raknamo dan sekitarnya.
Seorang warga yang ditemui di lokasi proyek dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan apresiasi atas dimulainya pembangunan jalan yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Kami bersyukur akhirnya jalan ini dibangun. Harapan kami sederhana, pekerjaan dilakukan sesuai aturan dan spesifikasi sehingga hasilnya benar-benar berkualitas dan bisa digunakan masyarakat dalam jangka panjang, bukan sekadar cepat selesai,” katanya.
Ia juga berharap kontraktor tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan memasang rambu-rambu, petugas pengatur lalu lintas, serta menjaga kebersihan lokasi pekerjaan selama proyek berlangsung.
Sementara itu, seorang ahli konstruksi jalan yang telah berpengalaman puluhan tahun dan meminta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa setiap proyek jalan nasional yang dibiayai APBN wajib mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












