PRS – Kuasa hukum Maria Bernadeta Yuni Caecariba, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan adanya perkembangan terbaru atas laporan yang diajukan kliennya ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Fransisc menerangkan bahwa Kejaksaan RI meminta penjelasan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait laporan Direktur UD Tatap Jaya, Maria Bernadeta Yuni Caecariba.
Permintaan klarifikasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang disampaikan Maria Bernadeta pada 4 Februari 2026.
Menurut Fransisco, Komisi Kejaksaan RI telah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk membahas laporan tersebut sekaligus meminta penjelasan dari Kejati NTT.
“Komisi Kejaksaan RI sudah menggelar rapat pleno pada 26 Februari 2026 untuk meminta penjelasan dari Kejati NTT terkait laporan klien kami yang disampaikan pada 4 Februari 2026,” kata Fransisco Bernando Bessi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan adanya sikap diskriminatif yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Alor saat memeriksa kliennya dalam perkara proyek di Kabupaten Alor.
Menurut Fransisco, hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai tanggapan dari Kejati NTT atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan Komisi Kejaksaan RI.
“Jadi saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Kejati NTT kepada Komisi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Ia berharap Kejati NTT segera memberikan penjelasan agar proses penanganan laporan di Komisi Kejaksaan dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Fransisco menambahkan, setelah klarifikasi dari Kejati NTT diterima, Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno guna menentukan langkah lanjutan atas laporan tersebut.
“Setelah Kejati NTT memberikan tanggapan, Komisi Kejaksaan RI akan kembali menggelar rapat pleno, dan hasilnya akan disampaikan kepada klien kami sebagai pelapor,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi Kejaksaan RI yang dinilai cepat merespons laporan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena Bapak Ketua Komisi Kejaksaan RI langsung menangani laporan kami sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” tegasnya.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












