Seluruh pihak tersebut diketahui memiliki keterkaitan langsung dalam proses kontrak kerja proyek Jalan Sabuk Merah.
Alfret Baun mengungkapkan bahwa dugaan sementara kerugian negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp127 miliar.
Nilai tersebut termasuk tambahan anggaran dari BPBD sebesar Rp9,6 miliar untuk sektor barat proyek.
Anggaran tambahan tersebut disetujui dan diusulkan oleh Bupati TTU. Namun, Araksi menilai penggunaan dana tersebut tidak tepat.
Menurut hasil investigasi, anggaran Rp9,6 miliar dari BPBD dianggap sebagai “total loss” atau berpotensi hilang seluruhnya. Hal ini karena:
1. Proyek masih dalam masa pemeliharaan
2. Masih terdapat dana retensi sebesar 5%
3. Sisa anggaran sekitar Rp12 miliar belum dicairkan
Selain itu, proyek dinilai belum layak dibiayai menggunakan anggaran penanggulangan bencana, karena belum memenuhi kriteria darurat.
Masa pemeliharaan proyek sendiri diketahui berlangsung hingga 26 November 2026.
Dengan diserahkannya laporan ini ke KPK, Araksi berharap proses hukum dapat segera berjalan secara transparan dan profesional.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting dalam penegakan hukum terhadap proyek infrastruktur di daerah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Langkah yang diambil oleh Ketua Araksi menunjukkan komitmen masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
Kini, publik menanti langkah lanjutan dari KPK dalam mengusut dugaan korupsi proyek Jalan Sabuk Merah tersebut.
Reporter: HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












