Hukum  

Sengketa Lahan 10 Hektare di Wae Cicu Memanas, Tergugat Pertanyakan Proses Aanmaning PN Labuan Bajo

Reporter : AN/Tim
IMG-20260727-WA0063(1)

PRS – Sengketa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas, konflik agraria justru terus bermunculan dan dinilai menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum bagi masyarakat maupun para investor.

Harga tanah yang terus melambung membuat banyak warga memilih menjual lahannya kepada investor. Namun, tidak sedikit transaksi yang kemudian berujung pada sengketa hukum yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK). Situasi ini dinilai dapat mencoreng iklim investasi apabila tidak dibarengi dengan kepastian hukum, transparansi proses peradilan, serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.

Salah satu perkara yang kini kembali menjadi perhatian adalah sengketa lahan seluas 10 hektare di kawasan Wae Cicu, Labuan Bajo. Salah seorang tergugat dalam perkara tersebut, Karlina Sisilia Lili Rihi, mengaku mempertanyakan kembali langkah Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menerima permohonan eksekusi atas sebagian objek sengketa, padahal sebelumnya telah diterbitkan penetapan bahwa putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.

Karlina merupakan salah satu dari 14 pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj, dengan penggugat Oktovianus Leo yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Karlina, sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum.

“Perkara ini bermula ketika saudara Oktovianus Leo menggugat lahan seluas 10 hektare di Wae Cicu dengan menggugat 14 orang tergugat. Di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, penggugat menang. Kami kemudian mengajukan banding dan kami menang. Setelah itu perkara berlanjut ke Mahkamah Agung sampai Peninjauan Kembali (PK), dan pada akhirnya pihak penggugat dinyatakan menang,” ujar Karlina kepada media ini, Senin (27/7/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa ketika putusan hendak dieksekusi pada tahun 2025, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.

“Eksekusi pernah dilakukan pada tahun 2025, tetapi gagal. Bahkan sudah ada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang menyatakan putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Itu yang menjadi dasar kami mempertanyakan mengapa sekarang perkara yang sama kembali diajukan untuk dieksekusi,” katanya.

Karlina mengaku semakin heran karena permohonan terbaru hanya menyangkut seperempat bagian dari objek yang sama, yaitu lahan 10 hektare yang sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat dieksekusi.

“Sekarang penggugat mengajukan eksekusi terhadap seperempat bagian dari bidang tanah yang sama. Padahal objeknya tetap sama, yaitu bagian dari lahan 10 hektare yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak dapat dieksekusi. Mengapa perkara ini diproses lagi?” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan prosedur pemanggilan dalam proses eksekusi tersebut. Dari total 14 orang tergugat dalam perkara itu, menurut Karlina, hanya dua orang yang menerima undangan menghadiri sidang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

“Yang membuat kami bertanya-tanya, dari 14 orang tergugat hanya dua orang yang dipanggil. Lalu di mana 12 tergugat lainnya? Mengapa mereka tidak diundang? Saya sendiri sebagai Tergugat I tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti sidang eksekusi tersebut,” ujarnya.

Karlina menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka demi menjamin asas keadilan dan transparansi.

“Kalau memang perkara ini hendak dieksekusi lagi, semua pihak yang menjadi tergugat seharusnya dipanggil. Jangan hanya sebagian. Kami ingin mengetahui dasar hukum mengapa permohonan eksekusi ini diterima, padahal sebelumnya sudah ada penetapan bahwa perkara ini tidak dapat dieksekusi,” katanya.

Dalam keterangannya, Karlina bahkan mengaku menduga adanya kejanggalan dalam proses tersebut. Namun dugaan tersebut masih merupakan pandangan dari pihaknya dan belum memperoleh tanggapan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres karena permohonan eksekusi ini diterima kembali. Dugaan kami tentu harus dijawab secara terbuka oleh pihak Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar masyarakat memperoleh kejelasan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, perkara tersebut berkaitan dengan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Lbj Jo. Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj yang merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tanggal 24 Agustus 2020.

Dalam perkara tersebut, Oktovianus Leo bertindak sebagai penggugat dengan menggugat 14 pihak, mulai dari individu, fungsionaris adat, Camat Komodo selaku PPAT wilayah Kecamatan Komodo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, hingga Kantor ATR/BPN Kabupaten Manggarai Barat sebagai turut tergugat.

Terpisah, Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo menegaskan bahwa proses yang sedang berlangsung dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Lbj masih berada pada tahap aanmaning (peringatan) dan belum memasuki tahap eksekusi. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai rencana eksekusi lahan yang memunculkan berbagai pertanyaan dari para pihak.

Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A. Rasid Asbanu, didampingi staf kepaniteraan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menjalankan seluruh prosedur administrasi sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan surat panggilan aanmaning kepada para termohon eksekusi melalui Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“Sesuai prosedur, dari kepaniteraan kami sudah melaksanakan pemberitahuan kepada para pihak terkait permohonan eksekusi. Jumlah termohon yang dipanggil sebanyak 15 orang dan seluruh proses pemanggilan telah dijalankan oleh jurusita sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar A. Rasid Asbanu saat diwawancarai awak Media di Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebagian surat panggilan telah diterima dan dikembalikan sebagai bukti penyampaian, sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh PT Pos Indonesia.

“Ada beberapa dokumen yang sudah kembali kepada kami sebagai bukti penyampaian, sementara beberapa lainnya masih dalam proses pengiriman melalui Pos. Karena itu kami masih menunggu seluruh dokumen tersebut kembali,” jelasnya.

Menurut Rasid, seluruh proses administrasi dilakukan secara resmi dan tercatat sehingga setiap perkembangan akan menjadi bahan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam menentukan langkah selanjutnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version