PRS – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025/2026 mencuat di SMPN 4 Kupang pada Rabu,15 April 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan buku mata pelajaran yang diduga tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak sekolah melakukan pembelian buku menggunakan dana BOSP, namun masih mengacu pada Capaian Pembelajaran lama yang sudah tidak berlaku.
“Pembelian buku dilakukan setelah regulasi baru ditetapkan, tetapi justru menggunakan CP lama yang telah dicabut,” ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembelian buku dilakukan pada 17 Juli 2025, sehari setelah diberlakukannya regulasi terbaru melalui keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 046/H/KR/2025 yang mulai berlaku pada 16 Juli 2025.
Adapun jadwal pengadaan meliputi:
1.Tanggal pembelian: 17 Juli 2025
2.Pelaksanaan pekerjaan: 18 Juli 2025
3. Batas distribusi buku: 16 Oktober 2025
Namun, buku yang dibeli justru masih mengacu pada CP 2022, bahkan sebagian tidak merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.
“Ini menjadi kejanggalan serius karena regulasi baru sudah jelas berlaku sebelum proses pembelian dilakukan,” tegas sumber tersebut.
Tidak hanya menggunakan CP 2022, sejumlah buku juga dilaporkan mengacu pada regulasi lama yang telah dicabut, di antaranya:
1. Kepmendikbud Nomor 958/P/2020
2. Keputusan Balitbang Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021
3. Perjanjian Kerja Sama Nomor 58/IX/PKS/2020 dan Nomor B-385/DJ/IV/PP.00.11/2020
Padahal, seluruh regulasi tersebut telah digantikan oleh kebijakan terbaru dari pemerintah melalui BSKAP.
Nilai Pengadaan Capai Rp159 Juta
Total buku yang dibeli mencapai 4.235 eksemplar dengan nilai anggaran sebesar Rp159.611.842.
“Nilai anggaran cukup besar, sehingga perlu transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan,” kata sumber itu lagi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












