Hukum  

Fransisco Bessi: Tidak Ada Ruang untuk Fitnah, Semua Diselesaikan Secara Hukum

Poros NTT News

PRS – Yupiter Selan resmi melaporkan akun TikTok “Lika Liku NTT” ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Minggu (29/3/2026) malam, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat sekitar pukul 23.30 WITA di ruang SPKT Polda NTT. Yupiter Selan datang didampingi kuasa hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, serta keluarganya.

Menurut pihak pelapor, akun TikTok tersebut diduga menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyerang kehormatan serta nama baik Yupiter Selan, baik sebagai pejabat publik maupun secara pribadi.

Kuasa hukum Fransisco Bessi menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Semua fitnahan itu akan kami patahkan, bukan melalui media sosial atau menyerang balik. Tapi melalui proses hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta penyidik Polda NTT, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), agar menangani perkara ini secara serius, profesional, dan transparan.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum di daerah.

Selain itu, Fransisco Bessi juga berharap dukungan dari media untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya kepentingan tertentu.

Baca Juga :  Jembatan Bliko18 Miliar Diduga Fiktif di E-Katalog LKPP, PT Pelaksana Tak Sesuai Papan Proyek  

Sementara itu, Yupiter Selan mengaku sangat dirugikan oleh konten yang beredar di akun tersebut.

Ia menilai informasi yang disampaikan telah menyerang nama baik dan kehormatannya.

“Nama baik dan kehormatan saya diserang. Tidak hanya dalam tugas, tetapi juga secara pribadi,” ujarnya.

Ia pun mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya untuk mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

Diketahui, akun TikTok “Lika Liku NTT” diduga menyebarkan sejumlah narasi yang belum terverifikasi, termasuk tuduhan terkait kehidupan pribadi Yupiter Selan.

Selain itu, akun tersebut juga memuat berbagai konten lain yang dinilai merugikan dirinya di tengah pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dalam penegakan hukum.

Pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut kasus ini dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan akun tersebut.

Reporter: HN

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung