Hukum  

Matheos Tan Mantan Pj. Bupati Lembata Minta Beri Keterangan Ditolak Oleh Hakim di PTUN Kupang

Poros NTT News
Charles Primus Kia, SH, Ketua PERADAN NTT bersama tim kuasa hukumnya dari kantor advokat dan konsultan hukum, Yanti Rolla Windi Lay Rihi, SH dan Adrianus Mere Lota, SH, menyerahkan alat bukti di PTUN.

Dalam keterangan Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan bahwa Hasil Nilai Rekam Jejak pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata yang mungkin dipertanyakan adalah terkait Nilai.

Hasil Nilai Rekam Jejak adalah :

1.Aloysius Panang : 62, 86

2.Ambrosius Kaona : 80

3.Gerardus Ataburan : 97, 14

4.Israfil Teba : 80

5.Petrus ujan : 80

Selain itu, sedangkan Penilaian Uji Kompetensi menurut Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan menggunakan kriteria Hijau (memenuhi syarat), kriteria Kuning (Masih memenuhi syarat) dan kriteria Merah (Kurang Memenuhi Syarat).

Peserta pada Seleksi terbuka , Ambrosius Kaona yang mendapat kriteria Kuning atau masih memenuhi syarat.

Sedangkan peserta yang lain kriteria Merah termasuk tergugat, dalam persidangan sempat Ketua Majelis Hakim bercanda menyebut kriteria Merah dengan Kartu Merah walaupun artinya Kurang Memenuhi syarat (red).

Dengan demikian dalam uji kompetensi, hanya Ambrosius Kaona yang mendapat kriteria Kuning (masih memenuhi syarat) sementara peserta lainnya mendapat kriteria Merah (kurang memenuhi syarat).

Diketahui proses seleksi tersebut melibatkan pihak penguji dari segi Akdemisi  Dr. Ahmad Atang, M.Si dari Universitas Muhamadyah Kupang dan Dr. Stanis Man, SE., M.Si., dari Universitas Widya Mandira serta Asisten III Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, S.IP., M.Si.

Baca Juga :  Ini Nama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Galian C Illegal oleh Kapolres Ende

Reporter: Hendrik

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version