Dalam keterangan Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan bahwa Hasil Nilai Rekam Jejak pada Dinas PUPR Kabupaten Lembata yang mungkin dipertanyakan adalah terkait Nilai.
Hasil Nilai Rekam Jejak adalah :
1.Aloysius Panang : 62, 86
2.Ambrosius Kaona : 80
3.Gerardus Ataburan : 97, 14
4.Israfil Teba : 80
5.Petrus ujan : 80
Selain itu, sedangkan Penilaian Uji Kompetensi menurut Saksi Ketua Panitia Seleksi Terbuka, Patrisius Emi Ujan menggunakan kriteria Hijau (memenuhi syarat), kriteria Kuning (Masih memenuhi syarat) dan kriteria Merah (Kurang Memenuhi Syarat).
Peserta pada Seleksi terbuka , Ambrosius Kaona yang mendapat kriteria Kuning atau masih memenuhi syarat.
Sedangkan peserta yang lain kriteria Merah termasuk tergugat, dalam persidangan sempat Ketua Majelis Hakim bercanda menyebut kriteria Merah dengan Kartu Merah walaupun artinya Kurang Memenuhi syarat (red).
Dengan demikian dalam uji kompetensi, hanya Ambrosius Kaona yang mendapat kriteria Kuning (masih memenuhi syarat) sementara peserta lainnya mendapat kriteria Merah (kurang memenuhi syarat).
Diketahui proses seleksi tersebut melibatkan pihak penguji dari segi Akdemisi Dr. Ahmad Atang, M.Si dari Universitas Muhamadyah Kupang dan Dr. Stanis Man, SE., M.Si., dari Universitas Widya Mandira serta Asisten III Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka, S.IP., M.Si.
Reporter: Hendrik
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












