PRS – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOSP di SMPN 4 Kupang semakin menguat setelah muncul data rinci pengadaan buku yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan kurikulum nasional.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, Kepala Sekolah diduga menggunakan anggaran sebesar Rp159.611.842 untuk pengadaan buku melalui aplikasi Siplah pada 17 Juli 2025.
Ironisnya, buku yang dibeli merupakan terbitan tahun 2021, 2022, dan 2023 yang masih menggunakan Capaian Pembelajaran lama.
Padahal, pemerintah telah mencabut regulasi tersebut melalui Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.
Rincian pengadaan menunjukkan jumlah buku yang cukup besar, yakni:
- 520 eksemplar buku terbitan 2021 (masih berbasis Kurikulum 2013)
- 1.895 eksemplar buku terbitan 2022 (CP lama)
- 1.425 eksemplar buku terbitan 2023 (CP tidak berlaku)
Total keseluruhan mencapai 3.840 eksemplar tidak sesaui regulasi yang terbaru, sedangkan sisa 395 sudah sesuai dengan CP terbaru 2024 dan akumlasi semua menjadi 4.235.
Dalam klarifikasinya, Kepala Sekolah menyebut perubahan CP tidak serta-merta diikuti perubahan buku.
Namun, pernyataan ini dinilai menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi terbaru.
“Buku dengan CP terbaru sudah tersedia secara nasional. Tidak ada alasan untuk tetap menggunakan yang lama,” kata sumber.
Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara RKAS dan nota belanja Siplah, di antaranya:
- Selisih Rp7 juta pada pengadaan buku teks
- Selisih lebih dari Rp11 juta pada buku PR interaktif
Tak hanya itu, pengadaan kartu perpustakaan dan kartu OSIS yang telah dianggarkan juga dilaporkan belum terealisasi.
Kepala Sekolah sebelumnya menyatakan anggaran pengadaan buku sekitar Rp40 juta. Namun faktanya dalam Nota Pembelian di Aplikasi Siplah sebasar Rp.159.611.842,- dengan jumlah total buku sebanyak 4235 exemplar. Dengan demkian Kepala Sekolah tidak transparan dan melakukan pembohongan publik.
“Perbedaan ini memunculkan dugaan ketidaktransparanan bahkan potensi pembohongan public,” tandasnya.
Sumber menilai, pengadaan buku yang tidak sesuai kurikulum berpotensi merugikan negara karena tidak dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran.
Bahkan, disebutkan sejumlah buku sebelumnya ditemukan terbengkalai dan rusak di lingkungan sekolah.
“Ini berpotensi jadi pola. Buku dibeli, tidak dipakai, lalu rusak, sementara anggaran terus berjalan,” pungkasnya.
Adapun sumber itu menyebutkan rincian pengadaan/pembelian buku dapat di uraikan sebagai berikut:
Kepala Sekolah melakukan pembelian buku terbitan tahun 2021 bersumber dari Dana BOSP tahun 2025/2026 sebanyak 520 exemplar dimana buku-buku tersebut masih menggunakan KI dan KD peninggalan Kurikulum 2013 berdasarkan regulasi Kemdikbud Nomor: 958/P/2020.
Sedangkan SMPN 4 Kupang sudah memberlakukan kurikulum Merdeka sejak Juli 2022 dan regulasi tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Kepala BSKAP Nomor: 032/H/KR/2024.
b.Kepala Sekolah melakukan pembelian buku terbitan tahun 2022 bersumber dari Dana BOSP tahun 2025/2026 sebanyak 1895 exemplar. Buku-buku tersebut masih memuat CP yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












