PRS – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencuat di SMPN 4 Kupang pada Rabu, 15 April 2026.
Isu ini menjadi sorotan publik setelah adanya pengadaan buku mata pelajaran yang diduga tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembelian buku dilakukan pada 17 Juli 2025, atau sehari setelah diberlakukannya regulasi baru melalui Keputusan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 046/H/KR/2025 yang mulai berlaku 16 Juli 2025.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan anggaran BOSP dengan aturan terbaru, khususnya dalam pengadaan buku yang menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 4 Kupang, Susy Arpijanti, S.Pd, memberikan klarifikasi saat ditemui pada Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan bahwa proses perencanaan anggaran telah dilakukan jauh sebelum adanya perubahan regulasi CP.
“RKAS kami susun pada Desember 2024 dan sudah dikunci oleh dinas pada 15 Januari 2025.
Semua proses, termasuk pemesanan buku, sudah diinput sebelum adanya perubahan Capaian Pembelajaran pada Juli 2025,” jelasnya.
Menurut Susy, perubahan CP oleh Kementerian tidak serta-merta dapat langsung diikuti dengan perubahan buku pelajaran.
Ia menyebut bahwa terdapat tahapan panjang seperti harmonisasi, penyuntingan, hingga sosialisasi sebelum buku baru benar-benar tersedia.
“Tidak mungkin regulasi keluar langsung diikuti dengan buku baru. Ada proses panjang. Penyedia juga mengambil buku dari sistem pusat, dan buku lama baru akan ditarik jika buku baru sudah tersedia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tidak semua mata pelajaran mengalami perubahan CP.
Beberapa bidang seperti Seni Budaya dan PJOK memang mengalami penyesuaian, namun sebagian besar lainnya masih menggunakan acuan sebelumnya.
“Perubahan CP tidak terjadi di semua mata pelajaran. Jadi tidak benar jika dikatakan semua buku yang dibeli tidak sesuai,” tegasnya.
Terkait anggaran, Susy menjelaskan bahwa dana sekitar Rp40 juta digunakan untuk pengadaan buku pegangan siswa dari Kementerian tanpa pungutan kepada peserta didik.
Sementara sisanya digunakan untuk buku referensi yang tidak berkaitan langsung dengan CP.
Ia juga memastikan pihak sekolah siap melakukan evaluasi dan penyesuaian apabila ditemukan ketidaksesuaian pada beberapa mata pelajaran.
“Kalau memang ada yang perlu disesuaikan, kami akan inventarisir dan lakukan penyesuaian sesuai arahan,” katanya.
Meski demikian, dugaan ini tetap menjadi perhatian publik dan diharapkan adanya transparansi serta pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait untuk memastikan penggunaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan.
Reporter :HN/Tim
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












