PRS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT bekerja sama dengan Direktorat Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) melaksanakan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) jenjang SMA, SMK, dan SLB secara serentak pada Senin, 29 Desember 2025.
Seleksi ini digelar di delapan titik lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di NTT sebagai bagian dari upaya menyiapkan calon kepala sekolah yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa seleksi substansi merupakan tahapan penting dalam proses penyiapan kepala sekolah berkualitas.
“Seleksi substansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa bakal calon kepala sekolah yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, manajerial, serta pemahaman yang baik tentang dunia pendidikan,” ujar Ambrosius Kodo.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, guna memastikan proses seleksi berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Seleksi substansi BCKS ini juga dihadiri oleh Kasubid PKPP Direktorat KSPSTK untuk memantau jalannya seleksi, serta Dr. Subandi, Widya Prada Ahli Utama dari Direktorat KSPS, guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan independen.
Ambrosius mengungkapkan, jumlah peserta yang terdata dalam aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) sebanyak 1.102 orang.
“Dari jumlah tersebut, hanya 511 peserta yang mengunggah dan melengkapi dokumen persyaratan, sementara 599 orang tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sebanyak 511 peserta inilah yang kemudian lolos verifikasi administrasi dan mengikuti seleksi substansi hari ini,” jelasnya.
Seleksi substansi dilaksanakan di delapan titik lokasi, yakni:
1.SMKN 1 Kupang, diikuti 119 peserta dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sabu Raijua
2.SMKN 2 So’e, diikuti 35 peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












