Ternyata DPO “ADN” ini berlangsung di dimakasar tertanggal 19 Mei 2023. Setelah diamankan DPO tersebut dititipkan di rutan Polsek Biningkaraya .
Selanjutnya di pulangkan tiba di Kupang 20 Mei 2023 dititip lagi di Rutan Polresta Kupang, tiba di Rote dengan Kapal Cepat bahari exspress Minggu, 21 /05/2023.
Untuk sementara ADN telah di masukan dalam Rutan Karna telah dilakukan Penahanan semenjak dari Polsek Biningkayara.
Terhadap ADN dijerat dengan Pasal pasal 120 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda minimal lima ratus rupiah dan Maximal satu milyar rupiah. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono.
“ADN” saat ini telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ini.
Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berharap dengan penangkapan “ADN”, dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang ingin melanjutkan kegiatan penyelundupan manusia di wilayah tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat secara keseluruhan di wilayah sekiatar, Ungkap Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yeni Setiono.S.H.
Sumber/ humaspolresrotendao
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












