Rote Ndao,PRS– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh IPTU Yeni Setiono S.H. berhasil menangkap seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus penyelundupan manusia (People Smuggling) yang dikenal dengan inisial “ADN”.
Diketahui DPO ini terlibat kasus Penyuludupan Manusia WNA asal India tujuan Australia.
Menurut IPTU Yeni Setiono peran ADN adalah melakukan perekrutan ABK Kapal dan menyediakan Logistik termasuk makan dan minum untuk ABK dan WNA dalam perjalanan menuju Australia.
Oleh karena itu, langkah tegas penangkapan pun dilakukan setelah upaya pengejaran dan penyelidikan yang intensif oleh tim Satreskrim Polres Rote Ndao.
Keberhasilan penangkapan DPO ini menunjukkan ADN diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama beberapa hari dan menjadi target utama penegakan hukum dalam upaya untuk menghentikan operasi penyelundupan manusia ini.
“ADN” diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia yang beroperasi di wilayah Rote Ndao dan sekitarnya.
Kasus penyelundupan manusia yang melibatkan “ADN” menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian.
IPTU Yeni Setiono S.H., yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, mengungkapkan rasa syukur atas hasil penangkapan tersebut.
“Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak, menggandeng instansi terkait serta menggunakan teknologi dan informasi yang akurat dalam mengendus keberadaan DPO ini. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberantas kejahatan dengan tegas,” ujar IPTU Yeni Setiono.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












