Kupang,PRS – Kasus tindak pidana penganiayaan (TPP) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil diselesaikan secara damai melalui upaya mediasi oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, mengumumkan berita baik ini melalui pers rilis yang diterima media Poros NTT pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023.
Menurut Kepala Seksi Intelejen, S.Hendrik Tiip, S.H, penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan ini berlangsung pada hari yang sama, tepatnya pada tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 10.30 Wita, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Dengan penyelesaian damai ini, tersangka Agustinus Nitsae, yang juga dikenal sebagai Agus, dapat merasa lega karena proses hukumnya tidak akan dilanjutkan ke persidangan.
Kasusnya sebelumnya disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman yang serius.
Hendrik Tiip menambahkan bahwa proses perdamaian ini dipimpin langsung oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila.
Dia didampingi oleh Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hera Ayu Saputri, S.H, dan Penuntut Umum yang berperan sebagai fasilitator, yakni Muhamad Mahrus Setia Wijakna, S.H, M.H.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.